umr gorontalo 2022
Berita

UMR Gorontalo 2022 Telah Berlaku Sejak Januari, Segini Nominalnya

Menteri Ida Fauziyah telah memerintahkan kepada semua gubernur untuk segera menetapkan UMP dan UMK di provinsinya masing masing paling lambat November 2021 lalu. Untuk itu Gubernur Gorontalo memenuhi perintah tersebut dengan menetapkan UMP dan UMK di Wilayah Gorontalo tepat waktu di November lalu.

Nominal Gaji UMR Gorontalo 2022

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo, telah ditetapkan kalau UMR Gorontalo 2022 berubah menjadi Rp2.800.580. Nominal ini sekaligus menegaskan kalau Upah minimum di gorontalo naik dari Rp 2.788.866 (2021). Jika dipersentase, maka kenaikan UMR Gorontalo 2022 ini adalah sebesar 0.42 %, atau  masih dibawah kenaikan rata rata tingkat Nasional yang nilainya mencapai 1.08%.

Perlu di garis bawahi, kenaikan UMR Kabupaten Kabupaten Gorontalo hanya mengikuti besaran UMP Provinsi Gorontalo. Pasalnya memang secara peraturan, setiap wilayah di Provinsi Gorontalo belum bisa melakukan penetapan UMK sendiri. Ini disebabkan karena di daerah ini belum ada/banyak pabrik pabrik besar, sehingga tak perlu menetapkan UMK.

Untuk yang belum tahu UMR/UMK itu digunakan untuk menjembatani antara pengusaha dan karyawan dalam proses pemberian Upah Kerja.

umr gorontalo 2022

Landasan Hukum Penetapan UMR Gorontalo

Sesuai dengan arahan dari Menteri Ketenagakerjaan, maka penetapan UMR 2022 dilakukan berdasarkan panduan PP No 36 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja tahun 2020.

Waktu Berlaku UMR 2022

Sesuai dengan UU yang ada, masa berlaku UMR adalah dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember tiap tahunnya. Ini artinya, untuk tahun 2022, maka masa berlakunya dari tanggal 1 januari 2022 sampai 31 Desember 2022.

Apakah Perusahaan / Karyawan Boleh Menolak/Meminta upah Kurang dari / melebihi UMR ?

Sesuai dengan UU, maka setiap pengusaha harus mematuhi penetapan ini, sehingga harus memberikan gaji sesuai UMR. Karena kan UMR / UMK itu adalah upah minimum atau upah paling kecil. Jadi kalau melanggar ya bisa dikenai pasal pelanggaran.

Adapun kalau karyawan ingin meminta upah lebih dari UMR, maka ini boleh saja. Dengan catatan, perusahan dengan suka rela menyetujuinya. Apabila tidak, maka tidak boleh dipaksa. Kan sudah ada aturannya secara jelas.