Mendirikan sebuah usaha tentunya harus membuat surat izin terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar tempat yang akan digunakan untuk berbisnis memiliki perizinan yang sah menurut hukum. Oleh sebab itu, pelaku bisnis sangat diwajibkan mengurus persyaratan tersebut.
SITU Sebagai Perizinan Pendirian Usaha
Di dunia bisnis SITU (Surat Izin Tempat Usaha) sangatlah dibutuhkan bagi setiap pengusaha. Pasalnya memang keterangan ini digunakan untuk mendapatkan perizinan, dalam mendirikan perusahaan yang akan dikembangkan. Sertifikasi tersebut berhubungan dengan lahan atau tempat pembangunan.
SITU diterbitkan oleh lembaga/badan hukum daerah, tujuan pembuatan surat ini yakni sebagai kejelasan penggunaan lahan. Adanya hal itu dimaksudkan supaya dapat menghindari gangguan oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang seringkali membuat permasalahan serta merugikan pengusaha.
Sesuai hukum bisnis yang berlaku pengusaha tidak hanya cukup mengurus surat izin usaha saja, namun juga harus membuat SITU sebagai sertifikasi dari pemerintah. Keamanan serta kenyamanan dalam berusaha tentu akan lebih dirasakan pemilik bisnis, dengan adanya kedua keterangan tersebut.

Kegunaan dari Surat Izin Pendirian Usaha
Memiliki surat perizinan dalam mendirikan usaha tentunya membawa manfaat bagi pelaku bisnis. Hal ini memang menjadi sebuah tujuan khusus pemerintah, dalam membantu pengusaha yang ingin mengembangkan bisnisnya. Adapun hal yang akan didapat oleh pengusaha antara lain:
1. Kemudahan Mengurus Pembangunan
Pelaku bisnis yang memiliki keterangan surat perizinan mendirikan usaha, akan memperoleh kemudahan dalam pembangunan perusahaan. Hal ini karena status tempat yang hendak digunakan sudah terdaftar secara sah dan legal untuk dipakai, sehingga dapat leluasa untuk membangun.
Pembangunan yang dilakukan cenderung akan lebih mudah, karena surat izin ini memang dapat digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan terkait lahan bangunan. Tidak hanya itu proses mengurus pendirian juga akan lebih cepat jika sudah memiliki izin dari pemerintahan setempat.
2. Terhindar dari Oknum Tidak Bertanggung Jawab
Memiliki surat izin pendirian usaha, ternyata dapat menghindarkan perusahaan dari oknum tidak bertanggung jawab. Hal ini memang sangat dibutuhkan bagi pengusaha guna mempertahankan bisnis. Sebab dengan adanya pihak yang berlawanan seringkali membuat pengusaha sulit berkembang.
Oknum tidak bertanggung jawab, tidak lagi dapat mengganggu perkembangan perusahaan. Hal ini karena surat perizinan yang dibuat mengandung unsur hukum. Adanya peraturan dari pemerintah menjadikan pelaku usaha memiliki hak untuk melaporkan pada pihak berwenang jika terjadi masalah.
3. Aman dan Nyaman dalam Mengembangkan Bisnis
Perkembangan bisnis yang sudah mengurus surat izin pendirian, tentunya akan terasa lebih aman dan nyaman. Kedua hal ini merupakan harapan bagi setiap pengusaha, yang mana sangat mempengaruhi kemajuan dan kelanjutan dari usaha tersebut.
Mengurus surat izin ternyata juga akan memudahkan dalam pemilihan tempat usaha. Pelaku bisnis yang memiliki lahan sesuai dengan keinginan, tentunya dapat menjadi sebab munculnya produktivitas maksimal bagi karyawan atau tenaga kerja perusahaan.
4. Tidak Ada Pihak yang Merasa Dirugikan
Adanya surat izin pendirian tentunya dapat menghindari pihak lain merasa dirugikan. Hal ini karena dalam prosedur pengurusan mendirikan bangunan dan pemilihan lahan, membutuhkan persetujuan dari pemerintahan dan warga sekitar perusahaan.
Jika surat izin pendirian sudah diterbitkan, maka secara otomatis pihak sekitar juga mendukung adanya kegiatan usaha yang dikembangkan. Oleh sebab itu, kerugian pihak lain dapat dihindari sehingga kelancaran bisnis serta perkembangannya akan lebih mudah.
Demikian sedikit ulasan mengenai Kegunaan Surat Izin Pendirian Usaha yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam mengurus SITU bagi bisnis.