Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengambil KPR
Rumah

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengambil KPR

Rumah atau tempat tinggal menjadi salah satu kebutuhan utama untuk setiap keluarga, apalagi bagi pasangan yang baru saja menikah. Tentu saja banyak dari mereka yang akan mencari rumah hunian untuk mereka tinggali. Namun, mereka juga sadar mengenai biaya yang saat ini semakin meningkat dengan pesat.

Tetapi, Anda tidak usah khawatir karena saat ini memiliki rumah dengan harga yang relatif murah kini bukan lagi harapan kosong. Sejak Pemerintah membuat program rumah subsidi, Anda bisa memiliki rumah dengan pengajuan KPR. Dengan mengetahui dokumen yang harus disiapkan untuk KPR, Anda sudah bisa mulai DP mulai 0% untuk membeli rumah subsidi.

 

Definisi Rumah Subsidi

Rumah subsidi maksudnya rumah yang diberikan subsidi oleh pemerintah berupa pembebasan pajak maupun cicilan dengan bunga flat.

Program rumah subsidi ini dibuat untuk masyarakat yang ingin punya rumah tapi dengan penghasilan yang minim. Dengan demikian, masyarakat mampu membeli rumah dengan tidak terbebani cicilan yang tinggi.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengambil KPR

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengambil KPR

Sudah siap untuk KPR rumah subsidi? Persyaratan untuk membeli rumah subsidi tergolong mudah.

Dokumen yang harus disiapkan untuk KPR calon debitur untuk pengajuan KPR seperti dikutip dari laman resmi PPDPP yaitu: 

  1. Fotokopi kartu identitas/KTP calon debitur dan pasangan, Fotokopi Kartu Keluarga dan surat nikah/cerai
  2. Fotokopi rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir
  3. Fotokopi izin praktek (untuk pemohon profesional) 
  4. Formulir aplikasi kredit lengkap dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan. 
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
  7. Slip Gaji Terakhir, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap (bagi pemohon dengan status pegawai) 
  8. Surat yang menyatakan belum memiliki rumah dari calon debitur dan pasangan 
  9. Surat yang menyatakan belum pernah membeli rumah subsidi yang dibuat calon debitur dan pasangan

 

Kesimpulan

Demikian pembahasan mengenai apa itu rumah subsidi beserta dokumen yang harus disiapkan untuk KPR. Jika Anda sudah siap dan memiliki pendapatan yang relatif stabil, sebaiknya segera mendaftar untuk KPR sekarang karena biasanya bank membatasi usia pelunasan 55-60 tahun saja. Bagaimana, sudah menentukan mau beli rumah di daerah mana?

Sumber : https://rumahsubsidicikarang.com